BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai salah
satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan
Pelayanan Kebidanan (Kesehatan
Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu
hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru
lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk
memberikan Pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Masyarakat.
Peran aktif
Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat
diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan,
93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan
oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian
kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek
Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh
Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).
Dari tahun ke
tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan
pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah
masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan
hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan
sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk
pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui
pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh
Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat
tercapai.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan
makalah ini, yaitu:
1. Apa pengertian dari bidan delima?
2. Apa tujuan program bidan delima?
3. Apa makna logo dari bidan delima?
4. Apa visi dan misi dari bidan delima?
5. Apa landasan hukum bidan delima?
6. Bagaimana pelaksanaan bidan delima?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian dari program delima.
2. Untuk mengetahui tujuan dari bidan delima.
3. Untuk mengetahui makna dari logo bidan delima.
4. Untuk mengetahui visi dan misi dari bidan delima.
5. Untuk mengetahui landasan hukum bidan delima.
6. Untuk mengetahui cara pelaksanaan bidan delima.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bidan Delima
merupakan suatu program dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk Meningkatkan
kualitas pelayanan bidan dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi
keinginan masyarakat. Dengan misi membentuk Bidan Praktek Swasta (BPS) yang
mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan
reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan
pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
1. Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup
Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2. Merk Dagang/Brand.
3. Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah,
lengkap, dan memiliki hak paten.
4. Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system,
dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5. Menganut prinsip pengembangan diri atau self development,
dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan
dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6. Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam
pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
B. Tujuan
Program Bidan Delima
Tujuan diadakan nya rogram Bidan Delima
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3. Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4. Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan
Keluarga Berencana.
5. Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi
dan Anak.
C. Logo
Bidan Delima
1. Makna
yang ada pada Logo Bidan Delima
a. Bidan : Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang
berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan
reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
b. Delima : Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah,
berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
c. Merah : Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi
tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu
masyarakat.
d. Hitam : Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan
dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
e. Hati : Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh
kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi
pelayanan.
2. Bidan
Delima melambangkan
Pelayanan
berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan
kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk
Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang
berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan
pelanggannya (Service Excellence).
D. Visi dan
Misi
1.
Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk
memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
2.
Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek
Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap
kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
E. Landasan
Hukum
1. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Anggaran Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga
IBI Bab III Pasal 4.
3. Permenkes No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek
Bidan.
4. SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
F. Pelaksanaan
Bidan Delima
1.
Strategi
Menggalang
upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan
Praktek Swasta dengan:
a. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang
kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang
secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh
jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta di 15 Propinsi dalam rangka meningkatkan
minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan
minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.
2. Implemaentasi
a. Komponen Penggerak
Komponen
penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima.
Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program
Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator dipilih dan ditunjuk
oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen, menstarship/pembimbingan dan
validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator melalui
pelatihan terlebih dahulu.
b.
Buku Panduan
Program ini telah dilengkapi dengan
berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :
1) Untuk manajemen.
a) Panduan pengorganisasian.
b) Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
c) Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota
2) Untuk fasilitator.
a) Buku Panduan fasilitator.
b) Buku acuan fasilitator.
c) Instrumen pra kualifikasi.
d) Instrumen validasi.
3) Untuk pelatih fasilitator.
a) Pedoman pelatih.
b) Buku acuan pelatih.
c) Buku acuan peserta pelatihan.
4) Untuk Bidan Delima.
a) Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
b) Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
c) Panduan pencegahan infeksi.
d) Kode etik profesi.
e) Panduan pendidikan berkelanjutan.
f) Standar pelayanan kebidanan.
g) Buku panduan kajian mandiri.
h) Poster, leaflet.
c. Proses
Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa
tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima,
yaitu:
1) Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta
harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB,
bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima dan besedia
mentaati semua ketentuan yang berlaku.
2) Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
3) Mengisi formulir pra kualifikasi.
4) Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan
fasilitator.
5) Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis
pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan.
Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh
persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku
selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku.
Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi
Bidan Delima.
3.
Monitoring Dan Evaluasi
Dalam rangka
mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang
suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:
a. Laporan bulanan
Secara rutin
Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan
ke PP dan ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan
hambatan yang dihadapi di lapangan.
b. Merancang Instrumen Penilaian Kualitas.
Instrumen
(tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6
bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan
dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
c. Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan
dilakukan secara incognito untuk observasi konsistensi kualitas pelayanan Bidan
Delima.
Semua hasil temuan akan
dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua
Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses
perencanaan selanjutnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan Delima
merupakan suatu program dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk Meningkatkan
kualitas pelayanan bidan dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi
keinginan masyarakat. Dengan misi membentuk Bidan Praktek Swasta (BPS) yang
mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan
reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan
pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
Pelayanan
berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan
kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis sangat mengharapkan ktitik dan saran yang membangun. Dalam
pembuatan makalah ini kami tidak luput dari kesalahan. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman sekalian.
Amin
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.scribd.com/doc/50693293/bidan-delima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar